Hari Ini Kirim Jawaban Somasi ke PTPN, Kuasa Hukum: Enggak Ada Harapan kepada Makhluk
Senin, 28 Desember 2020 - 05:57 WIB
loading...
Kuasa hukum sekaligus Wasekum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Markaz Syariah bakal menjawab somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII . Rencananya jawaban tersebut akan dikirim pada hari ini, Senin (28/12/2020).
Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, nantinya surat jawaban somasi tersebut akan diberikan langsung oleh Tim Advokasi Markaz Syariah.
“Iya (Tim Advokasi Markaz Syariah yang akan memberikan ke PTPN VIII),” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digugat PTPN, Pengamat Ingatkan Amanat Bung Hatta )
Kata Aziz, setelah jawaban somasi tersebut diberikan kepada PTPN VIII, pihaknya enggak memiliki harapan tertentu. Dikarenakan pihaknya tak mau hanyak berharap.
“Enggak ada harapan kepada makhluk, apalagi kepada badan hukum,” urainya. (Baca juga: Konflik Lahan Habib Rizieq-PTPN VIII, Pengamat: Penyelesaian Tidak lewat Medsos )
Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.
Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.
Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, nantinya surat jawaban somasi tersebut akan diberikan langsung oleh Tim Advokasi Markaz Syariah.
“Iya (Tim Advokasi Markaz Syariah yang akan memberikan ke PTPN VIII),” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digugat PTPN, Pengamat Ingatkan Amanat Bung Hatta )
Kata Aziz, setelah jawaban somasi tersebut diberikan kepada PTPN VIII, pihaknya enggak memiliki harapan tertentu. Dikarenakan pihaknya tak mau hanyak berharap.
“Enggak ada harapan kepada makhluk, apalagi kepada badan hukum,” urainya. (Baca juga: Konflik Lahan Habib Rizieq-PTPN VIII, Pengamat: Penyelesaian Tidak lewat Medsos )
Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih, bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.
Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona, karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.
Lihat Juga :