Walikota dan Kapolresta Malang Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel

Minggu, 27 Desember 2020 - 02:59 WIB
loading...
A A A
"Tujuannya tiada lain ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktifitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan, "ungkapnya.

Saat disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid itu otentik atau asli ? Walikota Sutiaji memang tidak mungkin memastikan dan tidak mungkin juga hotel diberi beban memverifikasi hal tersebut.

"Kita kembalikan pada tanggung jawab moral dari institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test karena pasti ada sumpah jabatan atas tugas yang diemban. Pun demikian kita kembalikan para pengunjung (semua warga, red) jika seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab, "tegas Sutiaji.

"Ini adalah tools untuk pengendalian dan pencegahan, karena kita tahu covid 19 ini mutasi sudah luar biasa, maka diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerjasama kita semua untuk membendungnya," tambahnya.

Selain mengecek surat keterangan rapid test, Sutiaji dan Kapolresta Malang Kota juga mengecek pelaksanaan resepsi pernikahan yang juga digelar di hotel yang sama.

"Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat didalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur, pintu masuk dan keluar dipisahkan dan memang penyelenggara menginfokan yang diundang total 200 undangan, namun dibagi 4 sesi (per sesi 50 undangan). Cuma memang kita beri catatan minor yakni tempat duduk untuk makan kita minta ditambah lagi jaraknya," tukasnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)