Walikota dan Kapolresta Malang Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel

Minggu, 27 Desember 2020 - 02:59 WIB
loading...
Walikota dan Kapolresta Malang Sidak Kewajiban Surat Keterangan Rapid Pengunjung Hotel
Wali Kota dan Kapolresta Malang Kota sidak surat keterangan rapid test wisatawan di hotel. Foto/ist
A A A
MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Letjen Sutoyo untuk memastikan surat ketertarikan rapid test.

Sutiaji yang ditemani Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata ini mendatangi hotel pada Sabtu (26/12/2020) dan langsung mengecek surat keterangan rapid test di bagian resepsionis hotel.

Sutiaji ingin memastikan setiap hotel mematuhi surat edaran Nomor 34 tentang kewajiban menyertakan rapid test bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang.

(Baca juga: Jasad Tak Utuh Gemparkan Pantai Modangan Malang, Diduga Korban Kecelakaan Laut )

Ini bertepatan ada giat di hotel Savana (26/12 '20) dan bertepatan kita cek juga ada aktifitas pernikahan di sini (hotel Savana, red)," ujar Sutiaji, Walikota Malang.

Baik Sutiaji maupun Leonardus secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan. "Coba mbak lihat data dan dokumen pendukungnya," perintah Pak Aji kepada petugas yang juga didampingi manajemen hotel.

Setelah mencermati dan meneliti satu persama bersama Kombes Leonardus Simarmata, Walikota Sutiaji menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada manajemen hotel yang ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.

(Baca juga: Viral, Pejantan Tangguh di Musi Banyuasin Nikahi Dua Wanita Sekaligus )

"Ini bagus dan rapi serta semuanya surat keterangan rapid juga dikeluarkan dari daerah asal para tamu inap (wisatawan, red). Artinya sosialisasi sudah sampai pada customer dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada customersnya," terangnya.

Pria kelahiran Lamongan ini berujar surat keterangan rapid test ini guna memberikan kenyamanan beberapa pihak termasuk pihak hotel sendiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2689 seconds (0.1#10.140)