DPR: Ada Tiga Isue Penguatan RUU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat ini RUU Ciptaker sedang dibahas di Panja DPR RI. Awalnya ada 11 klaster. Namun klaster ketenagakerjaan kabarnya ditunda oleh Presiden.
Anggota Panja RUU Ciptaker DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Panja DPR sedang menunggu surat resmi dari Presiden tentang penundaan tersebut.
Diharapkan Presiden segera mengirim surat dan sekaligus menjelaskan alasan penundaan secara komprehensif. Bila ditunda, pertanyaan selanjutnya, kapan akan dilanjutkan kembali. Penundaan sejatinya menimbulkan ketidakpastian. Sebaiknya Presiden segera menentukan sikap secara pasti. (BACA JUGA: Komisi I DPR Minta Kemenlu Investigasi Dugaan WNI yang Tewas di Kapal China)
DPR sejatinya sudah menawarkan opsi perubahan draft RUU kepada Pemerintah. Tawaran DPR dilandasi adanya Covid-19 dimana bisa saja ada pasal-pasal yang ingin dirubah oleh pemerintah disesuaikan dengan dampak Covid-19. Pemerintah bersikukuh untuk meneruskan pembahasan. Namun, akhirnya ada kabar bahwasannya Presiden menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Kami dari Panja DPR memiliki perhatian serius terkait RUU Ciptaker. Pada intinya memang akan baik bila kita punya Omnibuslaw yg addressing isu investasi, khusunya terkait iklim usaha. Karena tujuan RUU Ciptaker ini dibuat adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya," kata dia dalam pesannya, Kamis (14/5/20200.
Ada 2 positif points. Pertama, secara substansi akan merubah substansi regulasi dari licensed based menjadi 3 pilar yaitu persyaratan & izin investasi, administrasi pemerintah, dan insentif fiskal/non fiskal. Kedua, penyatuan izin investasi akan memastikan konsistensi dan sinkronisasi ketentuan terutama dengan UU Sektoral yang juga mengatur ketentuan investasi.
Beberapa 3 faktor penguatan yang dibutuhkan. Pertama dalam hal perizinan, diperlukan perbaikan atau percepatan ketentuan tata ruang sebagai kunci untuk kemudahan standarisasi izin dan integrasi perizinan setiap sektor. Sementara ketentuan teknis hanya tentang pengaturan teknis usaha.
Kedua tentang TKA, sekarang baru diatur tentang pengaturan administratif proses pengajuan. Perlu ditingkatkan misalnya pengacuan pada besaran nilai investasi (ala Thailand) dan jangka waktu untuk transfer knowledge (untuk menjamin investasi yang berkelanjutan dan pengembangan kapasitas SDM Indonesia). Ketiga tenang UMK-M, terutama perbaikan data dan perlu dipertimbangkan pengaturan dalam satu payung ketentuan. (BACA JUGA: Mundurnya Hanafi dari PAN dan Anggota DPR Diduga Atas Masukan Amien Rais)
Diakui, saat ini masih banyak publik yang memandang curiga terhadap RUU Ciptaker. Oleh karena itu, diharapkan ketiga faktor penguatan tersebut dapat menjadi nilai positif untuk RUU Ciptaker dan sekaligus dapat mengajak publik ikut terlibat memberi masukan terhadap RUU Ciptaker yang saat ini sedang dibahas di Panja DPR-RI.
Terakhir, Presiden segera menentukan sikap terkait klaster ketenagakerjaan. Keputusan ditunda hanya memberikan ketidakpastian. Lebih baik, dilanjutkan atau dikeluarkan dari draft RUU Ciptaker. Keputusan ada di tangan Presiden.
Anggota Panja RUU Ciptaker DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mengatakan, Panja DPR sedang menunggu surat resmi dari Presiden tentang penundaan tersebut.
Diharapkan Presiden segera mengirim surat dan sekaligus menjelaskan alasan penundaan secara komprehensif. Bila ditunda, pertanyaan selanjutnya, kapan akan dilanjutkan kembali. Penundaan sejatinya menimbulkan ketidakpastian. Sebaiknya Presiden segera menentukan sikap secara pasti. (BACA JUGA: Komisi I DPR Minta Kemenlu Investigasi Dugaan WNI yang Tewas di Kapal China)
DPR sejatinya sudah menawarkan opsi perubahan draft RUU kepada Pemerintah. Tawaran DPR dilandasi adanya Covid-19 dimana bisa saja ada pasal-pasal yang ingin dirubah oleh pemerintah disesuaikan dengan dampak Covid-19. Pemerintah bersikukuh untuk meneruskan pembahasan. Namun, akhirnya ada kabar bahwasannya Presiden menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
"Kami dari Panja DPR memiliki perhatian serius terkait RUU Ciptaker. Pada intinya memang akan baik bila kita punya Omnibuslaw yg addressing isu investasi, khusunya terkait iklim usaha. Karena tujuan RUU Ciptaker ini dibuat adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya," kata dia dalam pesannya, Kamis (14/5/20200.
Ada 2 positif points. Pertama, secara substansi akan merubah substansi regulasi dari licensed based menjadi 3 pilar yaitu persyaratan & izin investasi, administrasi pemerintah, dan insentif fiskal/non fiskal. Kedua, penyatuan izin investasi akan memastikan konsistensi dan sinkronisasi ketentuan terutama dengan UU Sektoral yang juga mengatur ketentuan investasi.
Beberapa 3 faktor penguatan yang dibutuhkan. Pertama dalam hal perizinan, diperlukan perbaikan atau percepatan ketentuan tata ruang sebagai kunci untuk kemudahan standarisasi izin dan integrasi perizinan setiap sektor. Sementara ketentuan teknis hanya tentang pengaturan teknis usaha.
Kedua tentang TKA, sekarang baru diatur tentang pengaturan administratif proses pengajuan. Perlu ditingkatkan misalnya pengacuan pada besaran nilai investasi (ala Thailand) dan jangka waktu untuk transfer knowledge (untuk menjamin investasi yang berkelanjutan dan pengembangan kapasitas SDM Indonesia). Ketiga tenang UMK-M, terutama perbaikan data dan perlu dipertimbangkan pengaturan dalam satu payung ketentuan. (BACA JUGA: Mundurnya Hanafi dari PAN dan Anggota DPR Diduga Atas Masukan Amien Rais)
Diakui, saat ini masih banyak publik yang memandang curiga terhadap RUU Ciptaker. Oleh karena itu, diharapkan ketiga faktor penguatan tersebut dapat menjadi nilai positif untuk RUU Ciptaker dan sekaligus dapat mengajak publik ikut terlibat memberi masukan terhadap RUU Ciptaker yang saat ini sedang dibahas di Panja DPR-RI.
Terakhir, Presiden segera menentukan sikap terkait klaster ketenagakerjaan. Keputusan ditunda hanya memberikan ketidakpastian. Lebih baik, dilanjutkan atau dikeluarkan dari draft RUU Ciptaker. Keputusan ada di tangan Presiden.
(vit)