COVID-19 di Babel Melonjak, Gubernur Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Proskes
Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Gubernur Erzaldi, juga meminta secara tegas kepada pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya, lebih bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah pernah disepakati sebelumnya.
Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola. Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup. "Regulasinya sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka kafe akan kita tutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan kita tutup selama satu bulan," tegasnya. (Baca: Mesin Boiler Bocor, Pabrik Kayu di Magelang Terbakar).
Sanksi itu, menurut gubernur, akan diberlakukan mulai Sabtu (26/12/2020) dengan melibatkan Forkopimda. "Jika ada yang mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Kami akan tindak tegas. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat. "Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," punkasnya.
Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola. Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup. "Regulasinya sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka kafe akan kita tutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan kita tutup selama satu bulan," tegasnya. (Baca: Mesin Boiler Bocor, Pabrik Kayu di Magelang Terbakar).
Sanksi itu, menurut gubernur, akan diberlakukan mulai Sabtu (26/12/2020) dengan melibatkan Forkopimda. "Jika ada yang mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Kami akan tindak tegas. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat. "Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," punkasnya.
(nag)
Lihat Juga :