Ini Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona dari MUI

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:00 WIB
loading...
Ini Panduan Takbir dan...
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama ribuan umat melaksanakan salat idul fitri1440 H di lapangan Denggung, Sleman, Rabu (5/6/2019). Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandem
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 telah mengubah cara beribadah umat Islam. Muslim diminta untuk melaksanakan salat wajib dan ibadah lain di rumah bersama keluarga. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan salat Idul Fitri setelah bulan Ramadhan nanti?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau COVID-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

I. Ketentuan Hukum*
1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( _munfarid_), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
Waketum MUI Dukung Larangan...
Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta
Dukung Pembangunan Gedung...
Dukung Pembangunan Gedung MUI di HI, Pramono: Kita Laksanakan Sesuai Aturan Cagar Budaya
Hadiri Maulid Nabi di...
Hadiri Maulid Nabi di Tasikmalaya, Kabaintelkam Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
Masalah Dunia Saat Ini,...
Masalah Dunia Saat Ini, dari Utang hingga Ancaman Kenaikan Harga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved