Ini Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona dari MUI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 telah mengubah cara beribadah umat Islam. Muslim diminta untuk melaksanakan salat wajib dan ibadah lain di rumah bersama keluarga. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan salat Idul Fitri setelah bulan Ramadhan nanti?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau COVID-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*
I. Ketentuan Hukum*
1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( _munfarid_), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III.Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau COVID-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*
I. Ketentuan Hukum*
1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( _munfarid_), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III.Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah