Ini Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona dari MUI

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:00 WIB
loading...
Ini Panduan Takbir dan...
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama ribuan umat melaksanakan salat idul fitri1440 H di lapangan Denggung, Sleman, Rabu (5/6/2019). Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandem
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 telah mengubah cara beribadah umat Islam. Muslim diminta untuk melaksanakan salat wajib dan ibadah lain di rumah bersama keluarga. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan salat Idul Fitri setelah bulan Ramadhan nanti?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau COVID-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

I. Ketentuan Hukum*
1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( _munfarid_), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III.Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar 7 Jemaah di Berbagai...
Daftar 7 Jemaah di Berbagai Daerah yang Merayakan Idulfitri 1446 Hijriah Hari Ini
Ratusan Jemaah Baitul...
Ratusan Jemaah Baitul Quran As Salam Cirebon Rayakan Lebaran Hari Ini
Jelang Perayaan Nataru,...
Jelang Perayaan Nataru, MUI Sorong Imbau Warga Muslim Jaga Toleransi
Kisah Maulia Permata...
Kisah Maulia Permata Putri, Putri Solok yang Dibanggakan Ulama Sumbar karena Tak Lepas Jilbab di Paskibraka Nasional
MUI Minta Pemerintah...
MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Bansos untuk Korban Judi online
Viral, Warga Gowa Diduga...
Viral, Warga Gowa Diduga Gelar Ibadah Haji di Gunung Bawakaraeng
Salat Id di Lapangan...
Salat Id di Lapangan Gasibu, Pj Gubernur Jabar Ajak Warga Bandung Maknai Idulfitri
Ribuan Umat Muslim di...
Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Indonesia Timor Leste Salat Id Usung Toleransi Beragama
Jemaah Tarekat Syattariyah...
Jemaah Tarekat Syattariyah Hari Ini Gelar Salat Idulfitri di Nagan Raya Aceh
Rekomendasi
ZEEKR 7GT Mobil Listrik...
ZEEKR 7GT Mobil Listrik Premium China yang Bisa Melesat 825 Km Sekali Cas
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
2 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
2 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
3 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
3 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
3 jam yang lalu
Infografis
Tips Mencegah Gula Darah...
Tips Mencegah Gula Darah Naik saat Santap Hidangan Idul Fitri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved