Hiburan Malam di Bandung Tetap Buka, Pengujung Wajib Tunjukkan Negatif Rapid Antigen

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
Hiburan Malam di Bandung Tetap Buka, Pengujung Wajib Tunjukkan Negatif Rapid Antigen
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kendati Pemkot Bandung memberi izin buka ke beberapa tempat hiburan malam, namun pengelola wajib melakukan pencatatan pengunjung dengan menyertakan negatif rapid antigen dan pembatasan kapasitas maksimal 30%.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menegaskan, setiap pengunjung atau calon wisatawan yang hendak datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

"Karena tempat hiburan malam, masuk tujuan wisata, maka wajib (rapid antigen). Apalagi itu riskan, seperti klub malam," kata Kenny.

Pengetatan juga penting, mengingat libur Nataru dimulai. Dikhawatirkan banyak wisatawan luar Bandung berkunjung ke tempat hiburan malam. Tanpa negatif rapid antigen, dikhawatirkan ada pengujung OTG dan menyebarkan virus corona.

Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

(Baca juga: Kebijakan Rapid Test Antigen Berpengaruh ke Kunjungan Wisatawan di Libur Nataru)

Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan menindak tegas. Mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

(Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, Tol Cipali Ramai Lancar)

"Saya bilang ini demi Kota Bandung. Kalau ada yang tetap bandel kita lakukan shock therapy dengan menyegel. Apabila tetap membandel, maka akan dicabut izinnya," imbuh dia.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)