Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?
Rabu, 23 Desember 2020 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Salman menjelaskan, di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (1) menyebutkan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Lalu, di pasal 78 ayat (2) huruf g disebutkan, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika diangkat Presiden (menjadi mensos), maka mekanismenya diberhentikan. Bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun pemberhentian atas usulan dari DPRD Kota Surabaya," jelasnya.
Jika sejumlah mekanismen pemberhentian tersebut tidak dilakukan, lanjut dia, maka dikembalikan pada etika penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, jika kepala daerah itu berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah.
"Ini pembelajaran yang tidak bagus. Karena dua jabatan ini butuh pelaksanaan tugas secara serius. Sehingga bisa tidak maksimal," tandas Salman.
"Jika diangkat Presiden (menjadi mensos), maka mekanismenya diberhentikan. Bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun pemberhentian atas usulan dari DPRD Kota Surabaya," jelasnya.
Jika sejumlah mekanismen pemberhentian tersebut tidak dilakukan, lanjut dia, maka dikembalikan pada etika penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, jika kepala daerah itu berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah.
"Ini pembelajaran yang tidak bagus. Karena dua jabatan ini butuh pelaksanaan tugas secara serius. Sehingga bisa tidak maksimal," tandas Salman.
(shf)