Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Kamis, 16 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya dituntut hukuman mati karena sesuai dengan isi pasal yang didakwakan pada keduanya. Dari hasil fakta persidangan diketahui bahwa keduanya sudah berkali-kali melakukan tindakan tersebut. (Baca juga: Polisi Sebut Artis FTV Ini Beli Ganja Cair Rp800 Ribu)
“Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu,” kata Herlangga.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi. Sidang direncanakan dilanjutkan pekan depan.
“Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu,” kata Herlangga.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi. Sidang direncanakan dilanjutkan pekan depan.
(jon)
Lihat Juga :