Mabuk, Tukang Parkir di Yogya Remas Payudara Penjual Pecel Lele

Kamis, 16 April 2020 - 22:02 WIB
loading...
Mabuk, Tukang Parkir...
Petugas menunjukkan tersangka tindak asusila di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kamis (16/4/2020). Foto/IST
A A A
YOGYAKARTA - Warga Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta, S (57) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak asusila kepada wanita paruh baya, SL (55), warga Jalan Onroseno, Wirobrajan, Yogyakarta. S diketahui meremas payudara, menendang kemaluan, dan memukul kening perempuan itu di dekat warung pecel lele milik korban di Jalan Tendean, Wirobrajan, Selasa (14/4/2020) malam. Kini S ditahan di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, kejadian ini berawal saat S yang bekerja sebagai tukang parkir, Selasa (14/4/2020 ) pukul 23.50 WIB akan membeli minuman jahe di warung angkringan dekat warung pecel lele milik SL. Ketika melihat SL sendirian menjaga warungnya timbul niat melakukan tidak asusila.

Waktu mendekat ke penjual untuk pesan minum, S menggerakkan kakinya dengan menendang ke arah kemaluan SL, termasuk memegang dan memeras payudaranya sebanyak satu kali. Mendapat perlakukan itu, SL tidakterima lantas membalas dengan cara memukul muka S. Karena dipukul SL balik memukul dengan tangan kosong mengenai kening sebelah kiri. Setelah itu terjadi adu mulut, hingga keduanya saling pukul.

SL mengambil batu yang berada di lokasi kejadian dan melemparkannya ke muka S. Karena dilempar batu, S mengambil sebuah batu besar. Karena takut SL lari ke warungnya. S mengikuti SL. Sesampainya di warung SL, S langsung melakukan perusakan dengan cara menjungkir-balikkan gerobak, meja dan kursi. Tidak hanya itu, S juga memecah barang berupa gelas yang ada di warung tersebut.

"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan S dan menyerahkan ke Polsek," kata Endang, Kamis (16/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, S mengakui sebelum melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras) yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.

"S dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved