Tempat Wisata di Semarang Tetap Buka Saat Nataru, Hendi Prioritaskan Kepatuhan Prokes
Rabu, 23 Desember 2020 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Akibat pandemi Covid-19, tahun ini pihaknya pun menurunkan target kunjungan wisatawan. Jika tahun lalu wisatawan yang berkunjung ke Kota Semarang mencapai 7,2 juta. Namun pada 2020 ini, target kunjungan wisatawan hanya 3 juta wisatawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, pada tempat wisata milik Pemerintah kota Semarang telah dilengkapi dengan CCTV dan pengeras suara. Alat tersebut untuk memantau kepadatan pengunjung. Apabila pengunjung berkerumun, petugas akan memberi peringatan melalui pengeras suara.
“Kami targetnya bukan ke jumlah tapi bagaimana melayani orang yang datang ke kota Semarang dengan baik agar tidak ada peningkatan kasus Covid-19," ujar Iin sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Iin juga meminta kepada seluruh tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Hasil rapat bersama Forkopimda, aktivitas usaha saat peringatan tahun baru tetap boleh beroperasi, namun dilarang menggelar perayaan. Pengelola tempat hiburan harus tetap memperhatikan Perwal 57/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Penerapan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola. Kami sudah menambah petugas. Mereka nanti akan memantau tempat-tempar hiburan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari menambahkan, pada tempat wisata milik Pemerintah kota Semarang telah dilengkapi dengan CCTV dan pengeras suara. Alat tersebut untuk memantau kepadatan pengunjung. Apabila pengunjung berkerumun, petugas akan memberi peringatan melalui pengeras suara.
“Kami targetnya bukan ke jumlah tapi bagaimana melayani orang yang datang ke kota Semarang dengan baik agar tidak ada peningkatan kasus Covid-19," ujar Iin sapaan akrabnya.
Di sisi lain, Iin juga meminta kepada seluruh tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Hasil rapat bersama Forkopimda, aktivitas usaha saat peringatan tahun baru tetap boleh beroperasi, namun dilarang menggelar perayaan. Pengelola tempat hiburan harus tetap memperhatikan Perwal 57/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Penerapan protokol kesehatan menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola. Kami sudah menambah petugas. Mereka nanti akan memantau tempat-tempar hiburan,” pungkasnya.
(ars)
Lihat Juga :