Sekolah Tatap Muka di Banten Ditunda, Nekat Buka Bakal Kena Sanksi Pidana

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:09 WIB
loading...
Sekolah Tatap Muka di Banten Ditunda, Nekat Buka Bakal Kena Sanksi Pidana
Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan bahwa Pemprov Banten menunda kembali pembukaan sekolah tatap muka yang direncanakan dimulai pada Januari 2021. Foto/iNews TVMahesa Apriandi
A A A
SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan Pemprov Banten menunda kembali pembukaan sekolah tatap muka yang direncanakan dimulai pada Januari 2021. Keputusan penundaan itu karena tingkat penularan COVID-19 mengalami kenaikan.

(Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Layakkah Dibuka?)

"Setelah mendengarkan dari berbagai pihak seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), maka berkesimpulan tatap muka per Januari 2021 ditunda. Itu kesepakatannya," tegas Wahidin Halim di Serang, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: 12 Gajah Liar Lampung Barat Gagal Dihalau, Malah Ngamuk dan Injak Warga)

Gubernur menilai, meski delapan kabupaten/kota di Banten berada di zona oranye atau risiko sedang penularan COVID-19. Namun, di sisi lain penularan masih cukup tinggi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menambahkan, secara tekhnis setiap kabupaten/kota tidak boleh membuka sekolah tatap muka. "Sekolah tatap muka boleh dibuka sampai mereka divaksin dan kasus COVID-19 menurun,” katanya.

Tabrani menegaskan, bagi pemerintah kabupaten/kota yang tetap memaksakan sekolah tatap muka maka akan ada sanksi pidana. "Bagi yang melanggar ada pidananya. Terjadi kerumunan, terjadi tatap muka, terjadi efek dan dampak negatif akan menjadi perhatian pemerintah atau gugus tugas," tandasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)