Giliran Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Ada Kasus Apa?
Selasa, 22 Desember 2020 - 12:32 WIB
loading...
Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan orang yang tidak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) melaporkan orang yang tidak bertanggung jawab ke Polda Metro Jaya . Laporan tersebut dibuat Direktur Program DMI Munawar Fuad pada Senin 21 Desember 2021.
(Baca juga : Mutasi Baru COVID-19: Ini 40 Negara Larang Turis asal Inggris, Indonesia Belum )
"Kemarin laporannya," kata Direktur Program DMI, Munawar Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)
Laporan Munawar Fuad diterima polisi dengan bukti LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program Bbansos dari Kemensos senilai Rp131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)
Namun hal itu terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi kepada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya. Karena, terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
"Ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada di situ dan saya minta proprosalnya dan suratnya," ungkap Munawar. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)
(Baca juga : Mutasi Baru COVID-19: Ini 40 Negara Larang Turis asal Inggris, Indonesia Belum )
"Kemarin laporannya," kata Direktur Program DMI, Munawar Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya)
Laporan Munawar Fuad diterima polisi dengan bukti LP/7552/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan proposal terkait program Bansos pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemalsuan surat dan proposal tersebut dilakukan dengan mencatut nama DMI untuk dapat mengikuti program Bbansos dari Kemensos senilai Rp131 miliar dalam bentuk bantuan sembako dan perlengkapan medis. (Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah)
Namun hal itu terungkap setelah pihak Kemensos mengkonfirmasi kepada DMI apakah surat dan proposal tersebut benar adanya. Karena, terlapor disangkakan dengan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.
"Ini mau proses seleksi pengajuan dan rencana mereka mau alokasikan, nama saya ada di situ dan saya minta proprosalnya dan suratnya," ungkap Munawar. (Baca juga: JK Tegaskan DMI Menolak Masjid Dijadikan Tempat Seruan Jihad)
Lihat Juga :