Anggaran Pembangunan RS Batua Diproyeksi Beralih ke Puskesmas dan Pustu
Selasa, 22 Desember 2020 - 08:03 WIB
loading...
Bangnan RS Batua terbengkalai karena masih dalam proses penyelidikan kepolisian terkait dugaan korupsi pada pembangunannya. Foto: Sinonews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyiapkan skema pengalihan anggaran pembangunan rumah sakit (RS) Batua , anggaran Rp70 milliar tersebut diproyeksi beralih ke pengembangan puskesmas dan pustu.
Diketahui Polda Sulsel sempat menegaskan penolakan pembangunam RS tersebut lantaran dianggap masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir saat ditemui KORAN SINDO diruangannya cukup menyayangkan hal ini, meski demikian dia mengatakan akan tetap menghargai proses hukum.
Baca Juga: Pembangunan Tahap II RS Batua Dilanjut Tanpa Rekomendasi Penyidik
Skema peralihan tersebut sebelumnya sudah disiapkan pihaknya di Komisi D melalui rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) per akhir November lalu, lantaran dirinya memahami betul proses hukum yang berlaku sehingga dirinya tidak begitu kaget dengan laporan penolakan tersebut.
"Kami sudah tau ini sulit, memang dalam sebuah sengketa yang namanya alat bukti itu tidak bisa diapa-apakan, ini menurut kitab undang-undang acara pidana memang tidak memungkinkan, jadi kita memang sudah siapkan, kalau uangnya itu dialihkan ke kualitas layanan yang lain, termasuk pengembangan puskesmas dan pustu," ujarnya (21/12/2020).
Diketahui Polda Sulsel sempat menegaskan penolakan pembangunam RS tersebut lantaran dianggap masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir saat ditemui KORAN SINDO diruangannya cukup menyayangkan hal ini, meski demikian dia mengatakan akan tetap menghargai proses hukum.
Baca Juga: Pembangunan Tahap II RS Batua Dilanjut Tanpa Rekomendasi Penyidik
Skema peralihan tersebut sebelumnya sudah disiapkan pihaknya di Komisi D melalui rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) per akhir November lalu, lantaran dirinya memahami betul proses hukum yang berlaku sehingga dirinya tidak begitu kaget dengan laporan penolakan tersebut.
"Kami sudah tau ini sulit, memang dalam sebuah sengketa yang namanya alat bukti itu tidak bisa diapa-apakan, ini menurut kitab undang-undang acara pidana memang tidak memungkinkan, jadi kita memang sudah siapkan, kalau uangnya itu dialihkan ke kualitas layanan yang lain, termasuk pengembangan puskesmas dan pustu," ujarnya (21/12/2020).
Lihat Juga :