Tempat Wisata di Makassar Ditutup saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 - 05:13 WIB
loading...
Pengunjung menikmati senja di Anjungan Pantai Losari Makassar. Untuk libur Natal dan Tahun Baru kali ini sejumlah tempat wisata di Makassar ditutup. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah tempat wisata di Kota Makassar ditutup sementara pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Potensi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 perlu diantisipasi sejak dini.
Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020.
Dalam edaran tersebut, pemkot menutup sementara tempat wisata seperti Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong .
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Bantuan Tak Terduga Rp50 Miliar
"Tempat wisata itu kita tutup sementara mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," tegas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , Senin, (21/12/2020).
Tidak hanya menutup tempat wisata, pemerintah juga melarang pesta kembang api. Seluruh camat dan lurah diimbau untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian dan melakukan pemetaan titik-titik rawan terjadinya perkumpulan di wilayah masing-masing.
Pemkot Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 tertanggal 21 Desember 2020.
Dalam edaran tersebut, pemkot menutup sementara tempat wisata seperti Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong .
Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Bantuan Tak Terduga Rp50 Miliar
"Tempat wisata itu kita tutup sementara mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021," tegas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , Senin, (21/12/2020).
Tidak hanya menutup tempat wisata, pemerintah juga melarang pesta kembang api. Seluruh camat dan lurah diimbau untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian dan melakukan pemetaan titik-titik rawan terjadinya perkumpulan di wilayah masing-masing.
Lihat Juga :