Wisata ke Puncak, Pengunjung Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyerukan kepada masyarakat yang hendak berkunjung ke sejumlah tempat wisata dan penginapan di kawasan Puncak wajib menunjukan hasil rapid test antigen .
Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.
Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dan tidak berkerumun. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.
Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB )
Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.
Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M dan tidak berkerumun. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," ungkapnya, Senin 21 Desember 2020.
Ia menjelaskan, seruan ini berlaku mulai Senin (21/12/2020) sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi keglatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB )
Lihat Juga :