31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat
Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, menegaskan, bahwa ketentuan pembatasan jam operasional akan tetap ditegakkan bagi semua pelaku usaha. Kata dia, kesehatan masyarakat luas lebih utama dibanding kepentingan individu. "Kita selaku penegak aturan, maka tetap berpijak pada ketentuan yang ada. Tanpa terkecuali," ungkapnya. (Baca juga: Polda Jabar Kerahkan 23.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru )
Dilanjutkannya, penegakan aturan itu akan dibarengi dengan sosialisasi di lapangan. Sehingga muncul kesadaran bagi pelaku usaha untuk memikirkan kemaslahatan bersama, yakni dengan menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.
"Tidak serta merta kita tegakkan aturan dengan langsung menutup usaha itu. Untuk pelaku usaha kecil tentu kita kedepankan humanisme, pertimbangan kemanusiaan, kita sentuh kesadarannya untuk bisa berfikir pada kemaslahatan yang lebih besar," pungkas Sapta.
Dilanjutkannya, penegakan aturan itu akan dibarengi dengan sosialisasi di lapangan. Sehingga muncul kesadaran bagi pelaku usaha untuk memikirkan kemaslahatan bersama, yakni dengan menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.
"Tidak serta merta kita tegakkan aturan dengan langsung menutup usaha itu. Untuk pelaku usaha kecil tentu kita kedepankan humanisme, pertimbangan kemanusiaan, kita sentuh kesadarannya untuk bisa berfikir pada kemaslahatan yang lebih besar," pungkas Sapta.
(mhd)
Lihat Juga :