31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat

Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
31 Desember, Minimarket,...
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana di Balai Kota Tangsel, Senin (21/12/2020). Foto: Hambali/Okezone
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru guna membatasi aktivitas di pusat perbelanjaan serta toko modern jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 .

SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Pada salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat pada tanggal 31 Desember 2020, yakni pukul 19.00 WIB.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang TertibPelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Jakut Gelar Operasi Lilin Jaya 2020 )

Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu:
  1. Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  1. Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  2. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
  3. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.
Ketentuan tutup lebih cepat bagi poin nomor 2 hanya berlaku untuk satu hari tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan di luar itu, waktunya kembali normal yakni tutup pada pukul 22.00 WIB. Disebutkan, upaya tersebut sebagai langkah dukungan agar PSBB bisa berlangsung lebih efektif. (Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Aparatur Negara Diimbau Jadi Duta Protokol Kesehatan )

"Kami mengimbau karyawan dan tenant untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," pungkasnya.

Namun peraturan pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember itu dianggap sulit terealisasikan. Sebab, banyak banyak pemilik usaha seperti toko kelontong dan warung sembako yang mengaku belum tahu ada pembatasan waktu. Apalagi di sisi lain, mereka justru ingin mencari pendapatan lebih di malam Tahun Baru 2021.

"Kita belum tahu. Ya kalau usaha kita warung begini harus tutup jam 7 malam kan repot, kita biasa malah sampai jam 11-12 malam baru tutup. Kecuali kalau untuk mall, swalayan mungkin efektif, tapi kalau kita cuma pedagang kecil malah tambah nyusahin begitu," tutur Arifin (42), pemilik toko Sembako di Benda Baru, Pamulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved