Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie
Senin, 21 Desember 2020 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, 10 lembar uang pecahan Rp10 ribu dengan jumlah nominal Rp100 ribu, 15 lembar uang pecahan Rp5 ribu dengan jumlah nominal Rp75 ribu, 1 buah ATM BNI Syariah warna Merah Putih Nomor 5054 4680 7093 4073 an. MY.
Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku dari berdasarkan informasi masyarakat di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie tepatnya di dalam sebuah kios/kedai marak terjadinya judi online jenis pertandingan judi bola sebagai pengumpul/agen.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal melakukan observasi terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta di seputaran lokasi yang dimaksud marak praktik judi online bermodus taruhan bola secara online.
(Baca juga: Malaysia Masih Lockdown Perbatasan, Pelintas Batas di PLBN Aruk 200 Orang Per Hari)
Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku dari berdasarkan informasi masyarakat di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie tepatnya di dalam sebuah kios/kedai marak terjadinya judi online jenis pertandingan judi bola sebagai pengumpul/agen.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal melakukan observasi terhadap lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta di seputaran lokasi yang dimaksud marak praktik judi online bermodus taruhan bola secara online.
(Baca juga: Malaysia Masih Lockdown Perbatasan, Pelintas Batas di PLBN Aruk 200 Orang Per Hari)
Lihat Juga :