Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:42 WIB
loading...
Praperadilan Habib Rizieq...
Majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan Habib Rizieq apabila menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka. (Baca juga: Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin)

"Kalau praperadilan, kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan enggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya enggak bisa dibuktikan, ditolak, kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).

Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti. (Baca juga: Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum)

Chudri menyebut penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved