Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya
Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:42 WIB
loading...
Majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan, majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan Habib Rizieq apabila menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka. (Baca juga: Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin)
"Kalau praperadilan, kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan enggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya enggak bisa dibuktikan, ditolak, kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).
Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti. (Baca juga: Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum)
Chudri menyebut penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)
Majelis hakim bisa mengabulkan praperadilan Habib Rizieq apabila menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka. (Baca juga: Pengadilan Tempat Habib Rizieq Daftarkan Sidang Praperadilan Ditutup Mulai Senin)
"Kalau praperadilan, kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan enggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya enggak bisa dibuktikan, ditolak, kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).
Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti. (Baca juga: Melihat Peluang Habib Rizieq Dalam Sidang Praperadilan Versi Pakar Hukum)
Chudri menyebut penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)
Lihat Juga :