Ibu Rumah Tangga di Sidrap Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu di Sawah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga berinisial IM (30), asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menguasai narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Sidrap , AKP Andi Sofyan mengatakan, warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap ini ditangkap belum lama ini, bersama 20 saset sedang berisi sabu-sabu .
"Total barang bukti sabu-sabu yang kita sita hampir satu kilogram. Berat kotor 989 gram. Barang haram ini disembunyikan di tengah persawahan di lingkungan berbeda dari tempat tinggalnya," ucap Sofyan kepada SINDOnews, Sabtu (19/12/2020).
Penangkapan IM sendiri, kata Sofyan diawali dengan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Dia mengatakan pihaknya lalu menyelidiki kabar tersebut.
Tidak lama penyelidikan selama hampir tiga hari membuahkan hasil, IM yang telah lama diintai petugas dibekuk di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu 16 Desember 2020 lalu.
"Sementara masih kembangkan jaringannya. Pengakuannya pemain baru, tapi kita pastikan dulu. Memang sengaja dipersiapkan untuk diedarkan malam tahun baru nanti," terang perwira polisi berpangkat tiga balok ini.
Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga menyita dua buah handphone, dua sepeda motor yang diduga hasil bisnis haram dari IM sejak dua bulan terakhir.
Akibat perbuatan wanita lulusan S1 ini. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Sidrap , AKP Andi Sofyan mengatakan, warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Sidrap ini ditangkap belum lama ini, bersama 20 saset sedang berisi sabu-sabu .
"Total barang bukti sabu-sabu yang kita sita hampir satu kilogram. Berat kotor 989 gram. Barang haram ini disembunyikan di tengah persawahan di lingkungan berbeda dari tempat tinggalnya," ucap Sofyan kepada SINDOnews, Sabtu (19/12/2020).
Penangkapan IM sendiri, kata Sofyan diawali dengan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Dia mengatakan pihaknya lalu menyelidiki kabar tersebut.
Tidak lama penyelidikan selama hampir tiga hari membuahkan hasil, IM yang telah lama diintai petugas dibekuk di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu 16 Desember 2020 lalu.
"Sementara masih kembangkan jaringannya. Pengakuannya pemain baru, tapi kita pastikan dulu. Memang sengaja dipersiapkan untuk diedarkan malam tahun baru nanti," terang perwira polisi berpangkat tiga balok ini.
Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga menyita dua buah handphone, dua sepeda motor yang diduga hasil bisnis haram dari IM sejak dua bulan terakhir.
Akibat perbuatan wanita lulusan S1 ini. Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau hukuman mati.
(agn)