Serang Polisi Secara Brutal Saat Aksi Dukung Habib Rizieq, Seorang Pemuda Dibekuk Polda Kalbar

Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:35 WIB
loading...
Serang Polisi Secara...
Dua pelaku penyerangan polisi saat unjuk rasa mendukung Habib Rizieq di Pontianak, berhasil dibekuk Polda Kalbar. Foto/iNews/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan dari massa aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak. Anggota Korps Bhayangkara itu diserang secara brutal, saat mencoba membubarkan kerumunan massa.

(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )

Saat ini kedua anggota kepolisian menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara. "Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa pada Jumat (18/12/2020), dua personel Polresta Pontianak, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu (19/12/2020).

Donny menjelaskan, kejadian serangan brutal tersebut berawal saat massa aksi unjuk rasa 1812 melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang Jalan Tanjungraya.



"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa aksi unjuk rasa 1812 ," sebutnya .

Namun ia melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. "Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.

(Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Kepung Polres Purwakarta, Lumpuhkan Jalan Nasional )

Dia juga mengungkapkan, pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Jumat (18/12/2020) malam harinya. "Pelaku penganiayaan sudah ditangkap Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," sambungnya

Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan pasal pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)