Sepekan Ditahan, Habib Rizieq Isi Kesehariannya dengan Baca Buku dan Kerjakan Tesis
Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
(Baca juga : Saudi Pecat 100 Imam dan Pengkhotbah karena Ogah Kecam Ikhwanul Muslimin )
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(Baca Juga : Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal... )
(Baca juga : Saudi Pecat 100 Imam dan Pengkhotbah karena Ogah Kecam Ikhwanul Muslimin )
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(Baca Juga : Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal... )
(hab)
Lihat Juga :