Perda Covid-19 Digugat ke MA, Begini Respons Wagub DKI

Sabtu, 19 Desember 2020 - 07:28 WIB
loading...
Perda Covid-19 Digugat...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak mempersoalkan adanya warga yang menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA) .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Perda Covid-19 telah disusun bersama DPRD DKI Jakarta. Sehingga, setiap warga DKI memiliki hak untuk melakukan uji materiil Perda tersebut ke MA.

"Ya tidak apa-apa (Perda Covid-19 digugat), itu kan Perda disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD, disahkan oleh DPRD dam Pemprov DKI. Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak silakan itu ada mekanismenya," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.

Dia menilai, gugatan Perda Covid-19 bisa menjadi masukan dari masyarakat kepada Pemprov DKI dalam penanggulangan pandemi Covid-19. (Baca: Pemprov DKI Uji Coba Kebijakan Rendah Emisi di Kota Tua)

"Kalau keberatan dengan Perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya. Itu masukan bagi masyarakat apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi ke depan," tuturnya.

Ariza menerangkan, gugatan sanksi denda Rp5 juta kepada warga yang menolak divaksin Covid-19 tetap akan diterapkan jika warga tersebut menolak untuk divaksin. Dia menambahkan, vaksin Covid-19 telah digratiskan pemerintah sehingga tak ada alasan warga untuk menolak vaksin.

"Kan sudah digratiskan oleh pemerintah. Kan vaksinnya gratis. (Menolak vaksin Covid-19) kan ada aturan dan ketentuannya," tutur dia. Sebelumnya, Perda Covid-19 digugat ke MA dengan pemohon, Happy Hayati Helmi lantaran menolak adanya denda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksinasi.

Pemohon menilai denda Rp5 juta bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19, karena bermuatan sanksi denda Rp5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik dan seorang anak yang masih balita," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam keterangannya.

Viktor menambahkan, kliennya menyadari bahwa program vaksinasi Covid-19 upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19. Namun, menurut dia, UU 36/09 menjamin warga menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Viktor menerangkan, Perda Covid-19 DKI bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved