Beda dengan Kebijakan Gubernur, Wali Kota Bandung: Tidak Ada Rapid Test Antigen

Jum'at, 18 Desember 2020 - 22:05 WIB
loading...
Beda dengan Kebijakan...
Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan masyarakat yang mau masuk ke Bandung tidak perlu membawa persyaratan negatif swab atau rapid antigen. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan masyarakat yang mau masuk ke Kota Bandung tidak perlu membawa persyaratan negatif swab test atau rapid antigen sebagai tanda bebas virus COVID-19.Oded menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat terbatas dengan Forkopimda bersama Kapolres dan Dandim Kota Bandung pada Jumat (18/12/2020).

(Baca juga: Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR)

"Tadi sudah dibahas panjang lebar, sebetulnya pakai rapid tes agak berabe. Makanya tadi diputuskan tidak ada rapid tes antigen (untuk warga masuk Bandung)," katanya.

(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)

Menurut dia, warga luar Bandung yang bakal masuk Bandung tidak perlu bawa surat apapun. "Yang penting, kami akan terus perkuat pengawasan di lapangan. Kami akan lebih perketat, misalnya pembatasan tempat hiburan atau hotel 30%," tegas dia.

Menurut dia, pemberlakuan tes swab atau rapid antigen untuk masuk ke Bandung dinilai kurang efektif. Apalagi pintu masuk Bandung cukup banyak. "Kemudian kan harus ada penjagaan, atau posko di pintu masuk. Siapa yang menjaganya," imbuh dia.

Keputusan ini berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pengunjung obyek wisata wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan surat edaran (SE) Gubernur.

Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM itu tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata. "Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Dikepung Kemacetan,...
Bandung Dikepung Kemacetan, Pemkot Jajaki Teknologi ATCS
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Liburan Nataru, Kuota...
Liburan Nataru, Kuota Harian Wisatawan Gunung Bromo Ditambah Jadi 3.752 Orang
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Short Getaway Jadi Pilihan...
Short Getaway Jadi Pilihan Saat Libur Akhir Tahun 2025, Ini Kota Favorit Wisatawan
Kota Tua Jakarta Masih...
Kota Tua Jakarta Masih Jadi Destinasi Favorit Liburan Akhir Tahun, Ini Kata Pengunjung
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Ini Dia Kelebihan dan...
Ini Dia Kelebihan dan Kekurangan Rapid Test Antigen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved