Larang Perayaan Tahun Baru, Bupati Bandung Barat: Jangan Ada Pesta dan Kerumunan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:20 WIB
loading...
Larang Perayaan Tahun...
Bupati Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan perayaan acara dan hiburan pada pergantian Tahun Baru 2021. SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelarangan perayaan acara dan hiburan pada pergantian Tahun Baru 2021. Surat edaran dengan nomor 0033/3204/Bag.Tapem tersebut ditujukan kepada pimpinan hotel, restoran/cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan wisata, camat, kepala desa, dan SKPD.

Dikeluarkannya surat edaran pelarangan acara dan hiburan pergantian Tahun Baru 2021 itu untuk menekan penyebaran COVID-19 . Ini dikarenakan KBB masih masuk zona penyebaran tinggi COVID-19 atau zona merah. "Sesuai instruksi dari pusat dan juga gubernur, bahwa Tahun Baru tidak boleh ada pesta kembang api, perayaan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang," kata Bupati Aa Umbara, Jumat (18/12/2020).

Hal-hal yang dilarang dalam surat tersebut adalah tidak ada kegiatan perayaan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api, terompet, dan petasan. Camat dan kepala desa diminta mengawasi aktivitas warga agar tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Kemudian para pelaku industri pariwisata diminta menjalankan kegiatan sesuai jam operasional yang diperbolehkan, serta menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat diminta menjalankan aktivitas ibadah di rumah, dan aparatur kewilayahan harus memantau ketat kondusivitas di masyarakat. "Kita tidak bisa menahan kedatangan wisatawan, oleh karenanya diantisipasi dengan menerapkan dan memperketat protokol kesehatan termasuk membuat posko gabungan di Alun-alun Lembang," tuturnya. (Baca: Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Maluku Utara Terkait Penahanan Habib Rizieq).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Sri Dustirawati menambahkan, para pelaku wisata sudah siap menjalankan surat edaran tersebut. Terlebih sekarang masih dalam kondisi COVID-19. "Prediksi wisatawan ke tempat wisata tidak seramai saat libur normal. Karena ada larangan tahun baru tidak ada perayaan atau keramaian," ucapnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
83 Kantong Jenazah Dievakuasi...
83 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Bandung Barat, Pencarian Dilanjutkan
Tinjau Korban Longsor...
Tinjau Korban Longsor di Cisarua, Stafsus Menag: Bagian dari Traumatic Healing
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
AS dan Barat Danai Pembantaian...
AS dan Barat Danai Pembantaian Warga Palestina Selama 75 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved