Jabar Masih Godok Wacana Rapid Test Antigen, Dewan: Intinya Stop Kerumunan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih menggodok wacana terkait kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Jabar pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, hingga saat ini, kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen yang diwacanakan Ridwan Kamil tersebut belum diputuskan.
"Aturannya belum keluar, keputusan gubernur, tapi kabarnya sedang dikonsep," ungkap Daud melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (17/12/2020).
Daud pun mengaku, belum mengetahui pasti teknis penerapan wacana tersebut. Namun, dia memprediksi, wacana tersebut hanya berlaku terbatas di tempat-tempat umum, seperti terminal, stasiun, dan bandara.
"Intinya, memang belum ada kabar pasti bagaimana penerapan wacana ini, yang pasti kita masih membahasnya," tegas Daud.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pembahasan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota sesuai zonasi risiko penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing.
"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," jelas Hery.
Syarat untuk menyertakan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.
"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengapresiasi wacana kewajiban menyertakan bukti hasil rapid test antigen.
Namun, Haru menegaskan, jika wacana tersebut jadi diterapkan, pelaksanaannya harus optimal dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. "Bagus, hanya yang penting wacana itu bisa berjalan atau tidak," tegas Haru.
Haru mengakui, wacana tersebut banyak ditentang para pelaku usaha, khususnya usaha bidang pariwisata. Menurutnya, penanganan COVID-19 memang tidak bisa seiring sejalan dengan penanganan ekonomi.
"Dari awal saya sudah bilang, penanganan COVID-19 itu gak bisa jalan bareng penanganan ekonomi. Soal rapid tes antigen itu hanyalah satu metode, namun yang jauh penting adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
(Baca juga: Belum Gunakan Antigen, KAI Tegaskan Rapid Antibodi Masih Berlaku bagi Penumpang KA Jarak Jauh)
"Jadi, silakan aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi protokol kesehatan harus ketat, intinya tidak ada kerumunan," sambung Haru.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Provinsi Jabar untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Antisipasi Malam Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kota Bogor Disita)
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, hingga saat ini, kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen yang diwacanakan Ridwan Kamil tersebut belum diputuskan.
"Aturannya belum keluar, keputusan gubernur, tapi kabarnya sedang dikonsep," ungkap Daud melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (17/12/2020).
Daud pun mengaku, belum mengetahui pasti teknis penerapan wacana tersebut. Namun, dia memprediksi, wacana tersebut hanya berlaku terbatas di tempat-tempat umum, seperti terminal, stasiun, dan bandara.
"Intinya, memang belum ada kabar pasti bagaimana penerapan wacana ini, yang pasti kita masih membahasnya," tegas Daud.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pembahasan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota sesuai zonasi risiko penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing.
"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," jelas Hery.
Syarat untuk menyertakan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.
"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengapresiasi wacana kewajiban menyertakan bukti hasil rapid test antigen.
Namun, Haru menegaskan, jika wacana tersebut jadi diterapkan, pelaksanaannya harus optimal dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. "Bagus, hanya yang penting wacana itu bisa berjalan atau tidak," tegas Haru.
Haru mengakui, wacana tersebut banyak ditentang para pelaku usaha, khususnya usaha bidang pariwisata. Menurutnya, penanganan COVID-19 memang tidak bisa seiring sejalan dengan penanganan ekonomi.
"Dari awal saya sudah bilang, penanganan COVID-19 itu gak bisa jalan bareng penanganan ekonomi. Soal rapid tes antigen itu hanyalah satu metode, namun yang jauh penting adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
(Baca juga: Belum Gunakan Antigen, KAI Tegaskan Rapid Antibodi Masih Berlaku bagi Penumpang KA Jarak Jauh)
"Jadi, silakan aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi protokol kesehatan harus ketat, intinya tidak ada kerumunan," sambung Haru.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Provinsi Jabar untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Antisipasi Malam Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kota Bogor Disita)
"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil dalam konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar yang juga digelar virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
(boy)