Jabar Masih Godok Wacana Rapid Test Antigen, Dewan: Intinya Stop Kerumunan

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:24 WIB
loading...
Jabar Masih Godok Wacana Rapid Test Antigen, Dewan: Intinya Stop Kerumunan
Petugas rapid test acak menyasar wisatawan di kawasan wisata Lembang Park Zoo pada libur panjang, akhir Oktober 2020 lalu. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih menggodok wacana terkait kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Jabar pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, hingga saat ini, kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen yang diwacanakan Ridwan Kamil tersebut belum diputuskan.

"Aturannya belum keluar, keputusan gubernur, tapi kabarnya sedang dikonsep," ungkap Daud melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (17/12/2020).

Daud pun mengaku, belum mengetahui pasti teknis penerapan wacana tersebut. Namun, dia memprediksi, wacana tersebut hanya berlaku terbatas di tempat-tempat umum, seperti terminal, stasiun, dan bandara.

"Intinya, memang belum ada kabar pasti bagaimana penerapan wacana ini, yang pasti kita masih membahasnya," tegas Daud.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pembahasan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota sesuai zonasi risiko penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing.

"Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan walikota," jelas Hery.

Syarat untuk menyertakan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

"Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengapresiasi wacana kewajiban menyertakan bukti hasil rapid test antigen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)