Belum Gunakan Antigen, KAI Tegaskan Rapid Antibodi Masih Berlaku bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:15 WIB
loading...
Belum Gunakan Antigen,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menjelaskan, saat ini KAI masih mengacu pada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020, yakni penumpang KA cukup menggunakan rapid antibodi.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh masih bisa menunjukkan surat bebas COVID-19 berdasarkan tes PCR/rapid test antibodi. Artinya, penumpang masih bisa rapid di stasiun seharga Rp85.000.

"Rapid masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. Penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," tutur dia, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, terkait kebijakan rapid antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. "Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.

KAI tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk.

(Baca juga: Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Jabar Gagas Gerakan Silih Tulungan)

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

(Baca juga: PAD Jabar Rp12,2 Triliun Ditopang Pajak Kendaraan, BI Sebut Ada Perbaikan Ekonomi)

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)