Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan Sadai
Kamis, 17 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara yang Sudah Inkrah)
Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
(Baca juga: Terlibat Narkoba, DPO Oknum Polri Akhirnya Diamankan BNNP)
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
(Baca juga: Terlibat Narkoba, DPO Oknum Polri Akhirnya Diamankan BNNP)
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
(boy)
Lihat Juga :