Bawa Sabu dan Ekstasi, Warga Lepar Pongok Ditangkap Polisi di Pelabuhan Sadai
Kamis, 17 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BANGKA SELATAN - Satuan reserse narkoba Polres Bangka Selatan dibantu Polsek Lepar Pongok melakukan penangkapan terhadap ASP (26), warga desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangka ditangkap di Pelabuhan penyeberangan Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (16/12/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25,19 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir.
Menurut Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabagops AKP Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga.
"Awalnya ada informasi warga bahwa ada seseorang di pelabuhan penyeberangan tersebut diduga membawa narkoba. saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan sabu seberat 25,19 gram dan 2 butir ekstasi yang disimpan tersangka di dalam tas selempang miliknya," katanya, Kamis (17/12/2020).
Tersangka ditangkap di Pelabuhan penyeberangan Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi, Rabu (16/12/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 25,19 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir.
Menurut Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabagops AKP Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga.
"Awalnya ada informasi warga bahwa ada seseorang di pelabuhan penyeberangan tersebut diduga membawa narkoba. saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan sabu seberat 25,19 gram dan 2 butir ekstasi yang disimpan tersangka di dalam tas selempang miliknya," katanya, Kamis (17/12/2020).
Lihat Juga :