Kuasa Hukum Yakin Peluang Habib Rizieq Bebas Sangat Terbuka

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:23 WIB
loading...
Kuasa Hukum Yakin Peluang...
Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) secara resmi telah mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020). Prapradilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meyakini bahwa peluang kliennya itu sangat besar untuk dapat lolos dari perkara tersebut. "Kasus HRS jelas dari sisi hukum banyak kejanggalan, dipaksakan," kata Aziz kepada Okezone, Kamis (17/12/2020). (Baca juga; FPI, GNPF, dan PA 212 Minta Habib Rizieq Dibebaskan Tanpa Syarat )

Aziz menilai penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq bukan murni persoalan hukum. Disisi lain kasus tersebut dirasa sangat kental dengan aroma diskriminasi. "Yang sangat nyata dugaan ketidakadilan, dugaan kriminalisasi ulama, dugaan diskriminasi hukum terlihat jelas," ungkapnya.

Namun demikian lanjut Aziz, peluang bebasnya Habib Rizieq juga sangat bergantung pada para penegak hukum di Indonesia. "Jika para penegak hukum menggunakan nurani dan hati mereka untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas dasar hukum dan bukan menjadikan hukum sebagai dasae untuk melakukan kriminalisasi hanya dikarenakan tidak sepaham dan sejalan dengan pendapat pemerintah," tandasnya.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan prapradilan. Hal itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (Baca juga; Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan Kapan Keluarga Dapat Jenguk Habib Rizieq )

Habib Rizieq ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Habib Rizieq saat ini ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020. (Baca juga; Persaudaraan Alumni 212 Benarkan Bakal Ada Aksi 1812 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Rekomendasi
Fakta Unik Piala Dunia...
Fakta Unik Piala Dunia 2026: Pertama Sejak 44 Tahun, Partai Final Tanpa Pemain Bayern Munich
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kronologi Venezuela...
Kronologi Venezuela Simpan 31 Ton Emas di Bank of England tapi Tak Bisa Diambil
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Islamkan 2 Tahanan Ayah dan Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved