Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta
Kamis, 17 Desember 2020 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpesan, persoalan ini hendaknya tidak dibawa ke politik, karena dalam soal tidak ada menyangkut nama jabatan atau pangkat seseorang. Menurut dia, guru sebagai pekerjaan profesi, dilindungi undang-undang. (Baca juga; Kepala Sekolah SMP 250 Cipete: Orangtua Kehilangan Pak Sukirman Jika Dipindah )
"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif. Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya. (Baca juga; Bikin Gaduh, Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega Minta Maaf )
Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi. "Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.
"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif. Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya. (Baca juga; Bikin Gaduh, Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega Minta Maaf )
Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi. "Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.
(wib)
Lihat Juga :