Polemik Soal Ujian Anies Diejek Mega, Ini Tanggapan Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta

Kamis, 17 Desember 2020 - 06:49 WIB
loading...
Polemik Soal Ujian Anies...
Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman.Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) buka suara soal polemik antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Guru SMPN 250 Sukirman. Polemik tersebut ketika Sukirman membuat soal ujian dengan menyebut Anies selalu diejek Mega.

Nama tersebut dipersoalkan karena dianggap merujuk kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Pembina FGTHSI Didi Suprijadi menuturkan, soal yang diberikan oleh Sukirno sebenarnya telah sesuai dengan kisi-kisi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Menurutnya, soal tersebut tersedia dalam kurikulum dengan tema karakter sabar.

"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam. Walaupun demikian Anies tidak pernah marah. Perilaku Anies merupakan contoh? -pemaaf -istiqamah -sabar -ikhlas. Soal ini sebetulnya murni sesuai kisi-kisi untuk mata pelajaran agama sesuai kurikulum dalam tema karakter sabar," kata Didi ketika dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Dia menuturkan, secara tertulis soal ujian tersebut hanya menyebutkan Anies, bukan Anies Baswedan. Selain itu, di dalam soal tidak disebutkan jabatan, seperti halnya jabatan gubernur. "Tertulis Mega juga tidak menyebutkan Mega itu Megawati atau presiden ke-5," tuturnya

Dia menjelaskan, penulis soal hanya hendak menggambarkan karakter sabar. Dia menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. "Pembuatan soal itu sesuai kisi-kisi dan tentunya sudah melalui validasi oleh atasan guru, yaitu wakil kepala sekolah bidang kurikulum," ucapnya.

Dia berpesan, persoalan ini hendaknya tidak dibawa ke politik, karena dalam soal tidak ada menyangkut nama jabatan atau pangkat seseorang. Menurut dia, guru sebagai pekerjaan profesi, dilindungi undang-undang. (Baca juga; Kepala Sekolah SMP 250 Cipete: Orangtua Kehilangan Pak Sukirman Jika Dipindah )

"Perlindungan hukum bagi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) UUGD mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman perlakuan diskriminatif. Intimidasi, atau perlakuan tidak adil," ucapnya. (Baca juga; Bikin Gaduh, Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega Minta Maaf )

Dia menuturkan, dalam menjalankan profesinya wajib dilindungi. Perlindungan itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta organisasi profesi. "Guru dalam menjalankan profesinya tidak bisa langsung dipolisikan atau dipidana kecuali sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh organisasi profesinya mungkin dalam hal ini PGRI," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Rekomendasi
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Ini Ramalan Jayabaya...
Ini Ramalan Jayabaya Soal Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved