Mantan Juru Ukur BPN Divonis Bebas, Ini Respons Kejari Jaktim

Rabu, 16 Desember 2020 - 19:50 WIB
loading...
Mantan Juru Ukur BPN...
Kejari Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah BPN Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berencana mengajukan kasasi terhadap putusan yang membebaskan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatatakan, menghormati keputusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. “Diputus bebas, kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Dia menuturkan, Kejaksaan tetap menghormati vonis berdasarkan pertimbangan hakim. Namun pihaknya akan mempelajari dulu salinan putusan dan akan segera melakukan upaya hukum. (Baca: Cegah COVID-19, Puluhan Cafe Ilegal di Cilincing Disegel Petugas)

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Djufri yang disidang dalam berkas terpisah, masih beragendakan pemeriksaan saksi. Fuady juga menegaskan berkas satu tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan belum diterima.

“Kasus ini kan limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI, kasusnya yang tangani awal Polda Metro Jaya, jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur) jadi kita belum tahu sampai di mana berkas yang satu lagi, masih dipenyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” ujarnya.

Jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah. “Kita menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved