Graduasi KPM PKH Melebihi Target, Jawa Barat Peringkat Ketiga Terbanyak

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
Graduasi KPM PKH Melebihi...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG BARAT - Hingga November tahun ini, jumlah graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) telah melebihi target yang ditetapkan.

Data di Kementerian Sosial mencatat jumlah graduasi KPM-PKH mencapai sebanyak 1.179.304 yang telah menyatakan keluar dari kepesertaan PKH pada tahun 2020.

“Itu catatan data sampai 30 November 2020. Jumlahnya telah melebihi target graduasi yang telah ditentukan yakni sebanyak 10% dari total 10 juta KPM PKH,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin usai bimtek pendamping PKH, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Selasa (15/12/2020).

Pepen menyebutkan, dari total KPM graduasi tersebut terbagi menjadi dua. Yakni graduasi secara mandiri sebanyak 341.773 KPM dan graduasi secara alamiah sebanyak 837.531 KPM.

Wilayah yang paling banyak graduasi KPM PKH yaitu Jawa Tengah 258.989, diikuti Jawa Timur 225.183, dan Jawa Barat 217.184.

Dijelaskannya, graduasi mandiri adalah mereka yang secara sukarela mengundurkan diri dari penerima bantuan PKH. Hal ini biasanya dikarenakan ekonominya sudah membaik.

Sedangkan, graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima. Seperti yang tadinya anaknya masih sekolah sekarang sudah lulus dan bekerja.

"KPM PKH yang graduasi nantinya digantikan oleh masyarakat miskin lainnya yang belum tercover, sehingga mereka terlindungi program pemerintah," tuturnya.

(Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Pengamat: Momentumnya Memungkinkan)

Menurutnya semakin banyak KPM yang graduasi maka semakin banyak keluarga miskin lainnya yang bisa menggantikan mendapatkan bantuan pemerintah.

Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Kemensos juga akan mengatur kepesertaan keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) maksimal 5 tahun.

(Baca juga: Pemda KBB Siap Terapkan Kebijakan ASN WFH 75% untuk Tekan COVID-19)

"Peserta PKH maksimal 5 tahun, setelah 5 tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH bisa mendapatkan haknya," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)