Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan

Kamis, 16 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Mulai 18 April Operasional...
Salinan surat pengajuan penghentian sementara operasional KRL yang dilayangkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG -
Kementerian Perhubungan menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Hal tersebut dijadwalkan berlaku mulai 18 April 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, informasi jadwal rencana penghentian sementara KRL tersebut diperoleh dari Kereta Commuter Indonesia (KCI). ”Kami sudah melakukan rapat dengan KCI. Dan, KCI menyampaikan, kalaupun iya disetujui (Kemenhub), maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi 18 April itu informasi dari KCI bukan dari kami,” terangnya, Kamis (16/4/2020).

Penghentian operasional KRL diusulkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek demi menjamin optimalnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov Jabar, kata Emil, berkewajiban menyampaikan usulan tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI (Kereta Commuter Indonesia). Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL,” jelas Kang Emil,.

Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan

Foto/istimewa

Emil mengakui, PSBB di wilayah Jabodetabek memang mesti sinkron. Karena itu, wilayah Bodebek mengusulkan penghentian operasional sementara KRL karena sudah diterapkan di DKI Jakarta, dan menyusul Tanggerang Raya (Banten).

"18 April dipilih karena Banten baru mulai PSBB-nya di Tangerang Raya di tanggal 18 April. Saya hanya menyampaikan informasi itu. Keputusan itu ada di operator kereta api," ujarnya.

Diketahui, lima kepala daerah di wilayah Bodebek mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara operasional KRL selama masa PSBB.

Dari petikan surat yang diperoleh media, surat tersebut dikirim oleh Bupati Bogor, Ade Yasin; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim; Wali Kota Depok, Muhammad Idris; Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja; dan Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendy pada Rabu 15 April 2020 kemarin.

Mereka menilai, PSBB yang mulai diterapkan 15 April-28 April 2020 mendatang tersebut perlu disertai pembatasan mobilitas kendaraan dan penduduk dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus Corona (COVID-19).

Dalam surat mereka menulis, berkenaan dengan hal dimaksud, sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL Commuter Line di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih terjadi penumpukan penumpang dengan jumlah banyak sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan terutama untuk menjaga physcal distancing.

Mereka juga menilai, berbagai metode atau pola pembatasan pergerakan penumpang sudah dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia dan/atau PT Kereta Commuter Indonesia, mulai pengaturan jam operasional hingga pengaturan angkutan spesifik berdasarkan stasiun asal tujuan. Namun demikian, jumlah dan pergerakan serta antrian penumpang di stasiun masih tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, mereka sepakat selama PSBB Bodebek diterapkan, operasional KRL Bodebek dihentikan untuk sementara. Surat tersebut juga memuat Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Gubernur Jabar terkait PSBB di Bodebek.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dedi Mulyadi Mau Bangun...
Dedi Mulyadi Mau Bangun 1.000 Rumah Panggung untuk Solusi Banjir di Bekasi, Rp40 Miliar Disiapkan
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Gangguan Kabel Listrik
Dedi Mulyadi Angkat...
Dedi Mulyadi Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Tenaga Ahli Tak Digaji, Kok Bisa?
Dedi Mulyadi Ungkap...
Dedi Mulyadi Ungkap Total Belanja Tak Penting di Pemprov Jabar Sebesar Rp5 Triliun
Tarif KRL Jakarta Kota-Bogor...
Tarif KRL Jakarta Kota-Bogor di 2025, Lengkap dengan Rutenya
Dedi Mulyadi Kaget Jabar...
Dedi Mulyadi Kaget Jabar Punya Utang Rp3,4 Triliun, Sebagian untuk Bangun Masjid Al-Jabbar
Daftar 27 Kabupaten...
Daftar 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Lengkap dengan Luas Wilayah hingga Julukan
Gawat! Belasan Warga...
Gawat! Belasan Warga Jabar Terjangkit Cacar Monyet Akibat Hubungan Sesama Jenis
Tekan Emisi, Masuk Kawasan...
Tekan Emisi, Masuk Kawasan Gedung Sate Hanya Boleh Naik Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
31 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Kehebatan Jet Tempur...
Kehebatan Jet Tempur F/A-18 Hornet, Unggul dalam Berbagai Misi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved