Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan
Kamis, 16 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Salinan surat pengajuan penghentian sementara operasional KRL yang dilayangkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG -
Kementerian Perhubungan menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Hal tersebut dijadwalkan berlaku mulai 18 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, informasi jadwal rencana penghentian sementara KRL tersebut diperoleh dari Kereta Commuter Indonesia (KCI). ”Kami sudah melakukan rapat dengan KCI. Dan, KCI menyampaikan, kalaupun iya disetujui (Kemenhub), maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi 18 April itu informasi dari KCI bukan dari kami,” terangnya, Kamis (16/4/2020).
Penghentian operasional KRL diusulkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek demi menjamin optimalnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov Jabar, kata Emil, berkewajiban menyampaikan usulan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI (Kereta Commuter Indonesia). Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL,” jelas Kang Emil,.
![Mulai 18 April Operasional KRL Bodebek Dihentikan]()
Foto/istimewa
Kementerian Perhubungan menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Hal tersebut dijadwalkan berlaku mulai 18 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, informasi jadwal rencana penghentian sementara KRL tersebut diperoleh dari Kereta Commuter Indonesia (KCI). ”Kami sudah melakukan rapat dengan KCI. Dan, KCI menyampaikan, kalaupun iya disetujui (Kemenhub), maka akan diberlakukan pada 18 April. Jadi 18 April itu informasi dari KCI bukan dari kami,” terangnya, Kamis (16/4/2020).
Penghentian operasional KRL diusulkan lima kepala daerah di wilayah Bodebek demi menjamin optimalnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemprov Jabar, kata Emil, berkewajiban menyampaikan usulan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Itu kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api dalam hal ini KCI (Kereta Commuter Indonesia). Jadi saya menyampaikan aspirasi dari wilayah Bodebek karena masih banyaknya orang berdesak-desakan melalui KRL,” jelas Kang Emil,.

Foto/istimewa
Lihat Juga :