Pemkab Bekasi Simulasi Sekolah Tatap Muka, Siswa Wajib Diantar Orang Tua
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan belajar mengajar hanya diikuti oleh 50 persen dari jumlah siswa di dalam kelas. Para siswa pun duduk dengan menjaga jarak.”Standarnya itu kan 32 siswa per kelas, nah sekarang cuma setengahnya jadi cuma 16 siswa. Kemudian siswa-siswa lainnya sekolah juga bergantian, apakah dibuat shift pagi dan sore atau seperti apa, ini terus kami sempurnakan hingga sekolah tatap muka aman dari Covid-19,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah. Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah.
Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.”Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” katanya.
Hingga kini, kata dia, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses.”Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengingatkan pihak sekolah untuk memenuhi sejumlah aspek sebelum memulai kegiatan belajar tatap muka, salah satunya izin dari orang tua maupun pemerintah daerah. Sebelum memulai kegiatan tatap muka, sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah.
Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah.”Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” katanya.
Hingga kini, kata dia, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses.”Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :