Prajurit TNI Korban Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Ditemukan 2 Km dari Lokasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:00 WIB
loading...
Prajurit TNI Korban...
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah Pelda Eka Budi di Kedung Cengklik. Foto/Ist
A A A
SRAGEN - Pelda Eka Budi M (50) yang sempat hilang 2 hari sejak terjadinya tabrakan mobil dinas patroli PolSek Kalijambe dengan KA Brantas di di Dukuh Siboto Kecamatan Kalijambe, Sragen Minggu (13/12/2020) malam akhirnya ditemukan.

Prajurit TNI ini ditemukan dalam kondisi meninggal, Selasa (15/12/2020). Jenazah anggota Koramil Kalijambe Sragen itu kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Gemolong.

(Baca juga: Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah Pelda Eka Budi di Kedung Cengklik. Foto/Ist)

Prajurit TNI Korban Mobil Patroli Polisi Ditabrak Kereta Ditemukan 2 Km dari Lokasi

Kapolres Sragen saat berada di lokasi penemuan jenazah di Dukuh Krikilan, Desa Krikilan, Kalijambe mengatakan, korban ditemukan di Kedung Cengklik di jalur sungai lokasi kejadian. Korban ditemukan tepatnya di sekitar Jetis Karangpung, Kalijambe, sekitar 2 kilometer dari lokasi tabrakan.

(Baca juga: Mobil Patroli Polsek Kalijambe Dihantam KA Brantas, Ini Kronologi dan Identitas 3 Korban)

Jenazah Pelda Eka Budi ditemukan pukul 09.30 WIB. TNI dan Polres Sragen telah membentuk tim pencarian yang terdiri dari Polri, TNI, SAR gabungan serta PMI, dan di bantu warga sekitar.

"Saat ini korban sudah dievakuasi ke RSUD dr Soeratno Gemolong. Dengan ini pencarian terhadap korban Pelda Eka Budi yang wafat dalam menjalankan tugas dinyatakan selesai. Ini juga sesuai petunjuk dari bapak Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro, bahwa pencarian dinyatakan ditutup dan selesai," katanya.

Tim SAR gabungan saat mengevakuasi jenazah Pelda Eka Budi di Kedung Cengklik. Foto/Ist
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)