Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Oleh Koster, aturan baru itu telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Koster mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut. "Agar semua selamat, termasuk warga yang di sini juga selamat," ujarnya.
Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Koster mempersilahkan wisatawan berlibur, tapi wajib mematuhi aturan baru tersebut. "Agar semua selamat, termasuk warga yang di sini juga selamat," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :