Gubernur: Aturan Baru Berlibur ke Bali Berlaku 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:58 WIB
loading...
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen bagi wisatawan yang akan ke bali berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster merespons aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru , yaitu kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen. Aturan itu berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru)
"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga:Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat)
Koster menceritakan, aturan baru itu diputuskan dalam dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (14/12/2020). Rapat virtual itu juga dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(Baca juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru)
Lihat Juga :