Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel
Selasa, 15 Desember 2020 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemkot Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan protokol kesehatan tetap jalan. Ia juga meminta pengelola perhotelan agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan benar.
Dia bahkan meminta kepada para camat untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada yang melanggar, segera sampaikan ke Satgas Covid-19.
"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," ungkap dia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru .
Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.
Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru
Kata dia, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan.
Dia bahkan meminta kepada para camat untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada yang melanggar, segera sampaikan ke Satgas Covid-19.
"Kalau ada yang melanggar tolong disampaikan ke Satgas. Nanti kita tindak lanjuti apakah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk ditegakkan melalui undang-undang karantina atau langkah denda sesuai perwali," ungkap dia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru .
Ia bahkan meminta pemerintah kecamatan dan Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak memberikan rekomendasi izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk kegiatan apapun," tegas Kombes Pol Witnu.
Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru
Kata dia, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan izin keramaian tidak dikeluarkan aparat kepolisian. Diantaranya, aspek kesehatan di tengah pandemi, aspek keamanan dan aspek ketaatan.
Lihat Juga :