Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, DPR Sudah Jadi Stempel Pemerintah

Rabu, 13 Mei 2020 - 12:47 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Disahkan...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggap sejak Perppu ini diajukan sudah bisa diraba dan diduga Perppu COVID-19 ini akan diterima DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 tahun sidang 2019-2020.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggap sejak Perppu ini diajukan sudah bisa diraba dan diduga 'Perppu COVID-19' ini akan diterima DPR.

"Kita tahu DPR isinya adalah mayoritas partai-partai pendukung pemerintah. Jadi tak mungkin DPR menolak Perppu yang diajukan presiden," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Ujang menyatakan walaupun banyak masyarakat dan tokoh masyarakat menolak Perppu COVID-19 tersebut namun DPR sudah pasti menerimanya. Ujang menyebut, mungkin karena DPR sudah jadi "stempel" pemerintah.

"Hampir-hampir tak ada kebijakan Jokowi yang tak diloloskan oleh DPR," kata dia.

Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga tak perlu merasa aneh dan heran jika akhirnya DPR menerima Perppu tersebut. Selain dari mereka merupakan bagian dari partai koalisi pemerintah, mereka juga dianggap sudah tak aspiratif lagi.

"Suara rakyat banyak yang tak didengar oleh wakil rakyatnya sendiri," pungkas dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)