Lurah di Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah
Senin, 14 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono mengatakan, Lurah Bonto Langkasa, Adil Hasan Sammana ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima sertifikat tanah gratis. Di mana, Adil Hasan Sammana melakukan pungutan senilai Rp250 ribu per sertifikat tanah yang diterbitkan.
Baca Juga: Disdik Pangkep Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Januari 2021
"Nilai kerugian berkisar Rp77 Juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat," pungkasnya.
Baca Juga: Disdik Pangkep Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Januari 2021
"Nilai kerugian berkisar Rp77 Juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :