Sambangi Polda Metro, Ketum dan Panglima Laskar FPI Tegaskan Bukan Menyerahkan Diri
Senin, 14 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
"Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka. Jadi 5 kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan. Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Termasuk Habib Rizieq, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Termasuk Habib Rizieq, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.
Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
(mhd)
Lihat Juga :