Sambangi Polda Metro, Ketum dan Panglima Laskar FPI Tegaskan Bukan Menyerahkan Diri

Senin, 14 Desember 2020 - 12:14 WIB
loading...
Sambangi Polda Metro,...
Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Shabri Lubis dan Panglima Laskas FPI Maman Suryadi tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/12/2020). Keduanya bakal diperiksa dalam kasus kerumunan di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan )

Sugito menegaskan, kliennya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri tapi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," terangnya. (Baca juga: Habib Rizieq Serahkan Diri, Polda Metro Ultimatum 5 Tersangka Lainnya )

Sugito menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan kepada seluruh kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Habib Rizieq untuk Patuh pada Hukum )

"Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka. Jadi 5 kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan. Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Termasuk Habib Rizieq, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.



Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Rekomendasi
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Berita Terkini
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Infografis
Trump: Bergaul dengan...
Trump: Bergaul dengan Rusia dan Korut Bukan Hal yang Buruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved