Anggota DPR Bakal Menjamin Penangguhan Habib Rizieq
Senin, 14 Desember 2020 - 10:17 WIB
loading...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya menggunakan masker. Foto: Yulianto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebagai penjamin, tim kuasa hukum akan mengajukan pihak keluarga hingga beberapa anggota DPR RI .
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum )
Aziz mengkonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan politikus Partai Gerindra. "Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," terangnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai, jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap )
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. "Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya: Kondisinya Sehat )
"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum )
Aziz mengkonfirmasi dua orang anggota dewan yang akan menjadi penjamin yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan politikus Partai Gerindra. "Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain," terangnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai, jika persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap )
Dia mengungkap, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020, penyidik memperlihatkan video Habib Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. "Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya: Kondisinya Sehat )
Lihat Juga :