Sosialisasi Perda, Ketua DPRD Kendal Ajak Masyarakat Proaktif Tanggulangi Pandemi
loading...
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal melakukan sosialisasi peraturan daerah tahun anggaran 2020 secara serentak di enam daerah pemilihan, Minggu (13/12/2020).
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, sosialisasi perda merupakan tugas legislatif selaku penyusun kebijakan daerah. Perda yang telah disahkan pada tahun 2020 ini, imbuhnya, perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Sosialisasi Perda ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kendal. Dengan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, diharapkan dapat meneruskan lagi kepada warga yang lain," terang Makmun, usai membuka kegiatan sosialisasi di kecamatan Rowosari.
Selain Perda yang telah disahkan, imbuhnya, dalam kegiatan ini juga disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh pansus DPRD. Disebutkan, pada tahun ini sebanyak 13 Raperda inisiatif legislatif dan 24 Raperda prakarsa pihak eksektutif.
"Dari 13 Raperda inisiatif legislatif itu ada Raperda tentang Pesantren yang kelanjutan pembahasannya telah kita masukkan dalam Prolegda tahun anggaran 2021," terang anggota DPRD dari Fraksi PKB itu.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal pandemi Covid-19 yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah. Dikatakan, sejumlah kegiatan pembangunan yang sedianya akan dilaksanakan tahun ini tertunda karena anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi.
"Pandemi ini merupakan isu nasional yang harus kita tanggulangi bersama. Pemerintah daerah telah buat kebijakan, dalam penerapannya butun peran aktif masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Rowosari, Saefudin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan pihak DPRD. Dikatakannya, saat ini pihaknya turut mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kami mengajak masyarakat mematuhi Perbup 67 untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Rowosari. Bersama tim gugus tugas, kami lakukan penegakan disiplin," terangnya.
Kegiatan sosialisasi Perda diikuti puluhan tokoh masyarakat dan warga kecamatan Rowosari. Selama kurang lebih dua jam masyarakat antusias mengikuti kegiatan yang disambung dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi Perda dilakukan di seluruh wilayah kecamatan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam dua hari ini, yakni 13-14 Desember 2020.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, sosialisasi perda merupakan tugas legislatif selaku penyusun kebijakan daerah. Perda yang telah disahkan pada tahun 2020 ini, imbuhnya, perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Sosialisasi Perda ini untuk memastikan Perda yang disahkan diketahui dan dipahami oleh masyarakat Kendal. Dengan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan di masing-masing wilayah, diharapkan dapat meneruskan lagi kepada warga yang lain," terang Makmun, usai membuka kegiatan sosialisasi di kecamatan Rowosari.
Selain Perda yang telah disahkan, imbuhnya, dalam kegiatan ini juga disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh pansus DPRD. Disebutkan, pada tahun ini sebanyak 13 Raperda inisiatif legislatif dan 24 Raperda prakarsa pihak eksektutif.
"Dari 13 Raperda inisiatif legislatif itu ada Raperda tentang Pesantren yang kelanjutan pembahasannya telah kita masukkan dalam Prolegda tahun anggaran 2021," terang anggota DPRD dari Fraksi PKB itu.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung soal pandemi Covid-19 yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah. Dikatakan, sejumlah kegiatan pembangunan yang sedianya akan dilaksanakan tahun ini tertunda karena anggarannya dialihkan untuk penanganan pandemi.
"Pandemi ini merupakan isu nasional yang harus kita tanggulangi bersama. Pemerintah daerah telah buat kebijakan, dalam penerapannya butun peran aktif masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Rowosari, Saefudin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan pihak DPRD. Dikatakannya, saat ini pihaknya turut mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kami mengajak masyarakat mematuhi Perbup 67 untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Rowosari. Bersama tim gugus tugas, kami lakukan penegakan disiplin," terangnya.
Kegiatan sosialisasi Perda diikuti puluhan tokoh masyarakat dan warga kecamatan Rowosari. Selama kurang lebih dua jam masyarakat antusias mengikuti kegiatan yang disambung dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan sosialisasi Perda dilakukan di seluruh wilayah kecamatan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam dua hari ini, yakni 13-14 Desember 2020.
(ars)