Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Apabila seorang pelanggar mampu membayar denda, lanjut Arifin, mereka diizinkan oleh petugas Satpol PP untuk tidak melakukan pembersihan fasum. Mereka hanya diwajibkan membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja '.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar," tukasnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Menurut Arifin kini sudah bukan lagi waktunya untuk melakukan upaya persuasif. Sebab kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar. Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama.
“Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja '.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar," tukasnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Menurut Arifin kini sudah bukan lagi waktunya untuk melakukan upaya persuasif. Sebab kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar. Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama.
(thm)
Lihat Juga :