Pilkada Medan Diprediksi Tak Berujung ke MK
Minggu, 13 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari meyakini bahwa hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak bakal diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari meyakini bahwa hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak bakal diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun membeberkan dua faktor yang mendasarinya.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8%. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan Pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5% sampai dengan 2% tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan selisih 8% tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukkan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11%) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89%), posisi data masuk sebesar 98,84%.
Sebagai perbandingan, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan posisi data masuk 75,04% dimana Pasangan Bobby - Aulia mendapat 53,9% dan Akhyar - Salman mendapat 46,1%.
Dia melanjutkan, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5% dari total suara sah.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8%. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan Pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5% sampai dengan 2% tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari, Minggu (13/12/2020).
Dia menuturkan selisih 8% tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukkan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11%) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89%), posisi data masuk sebesar 98,84%.
Sebagai perbandingan, data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan posisi data masuk 75,04% dimana Pasangan Bobby - Aulia mendapat 53,9% dan Akhyar - Salman mendapat 46,1%.
Dia melanjutkan, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5% dari total suara sah.
Lihat Juga :